Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas
melaksanakan rapat membahas penggunaan prasarana dan sarana olah raga
milik Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait pemberitaan Kalteng Pos edisi
hari Kamis tanggal 5 April 2012.
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Kapuas Drs. Raden Ledi Karsapati R Mathias,
didampingi Kepala Bidang Olah Raga Suwarno Muriyat, S.Ag, M. Pd, Kepala
Seksi Olah Raga Rekreasi S Raharjo dan Kepala Seksi Olah Raga Prestasi
Drs. Erwin.
Hadir dalam rapat itu yang mewakili Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Kapuas, Pengurus KONI Kabupaten Kapuas, Ketua Pengcab PTMSI
Kabupaten Kapuas, Ketua Pengcab PSSI Kabupaten Kapuas, Pengcab PBSI
Kabupaten Kapuas dan staf Bidang Olah Raga Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas.
Pada dasarnya pengurus dan atlet selaku pemanfaat prasarana dan
sarana olah raga milik Pemda Kabupaten Kapuas seperti GOR Panunjung
Tarung, lapangan tenis dan lain-lain, siap memanfaatkan dan membayar
retribusi pemanfaatan kekayaan daerah sepanjang fasilitasnya memenuhi
syarat, tidak membahayakan atlet dan prosedur retribusinya jelas.
Dalam hal penggalian PAD masih diperlukan pendelegasian kewenangan,
hak dan kewajiban yang jelas dan tegas sehingga peroleh pendapatan asli
daerah dari prasarana dan sarana olah raga yang ada dapat dimaksimalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar