Minggu, 15 April 2012

Rapat Pemanfaatan Prasarana Olah Raga


Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat membahas penggunaan prasarana dan sarana olah raga milik Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait pemberitaan Kalteng Pos edisi hari Kamis tanggal 5 April 2012.


Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas Drs. Raden Ledi Karsapati R Mathias, didampingi Kepala Bidang Olah Raga Suwarno Muriyat, S.Ag, M. Pd, Kepala Seksi Olah Raga  Rekreasi S Raharjo dan Kepala Seksi Olah Raga Prestasi Drs. Erwin.


Hadir dalam rapat itu yang mewakili Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Pengurus KONI Kabupaten Kapuas, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Kapuas, Ketua Pengcab PSSI Kabupaten Kapuas, Pengcab PBSI Kabupaten Kapuas dan staf Bidang Olah Raga Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas.

Pada dasarnya pengurus dan atlet selaku pemanfaat prasarana dan sarana olah raga milik Pemda Kabupaten Kapuas seperti GOR Panunjung Tarung, lapangan tenis dan lain-lain, siap memanfaatkan dan membayar retribusi pemanfaatan kekayaan daerah sepanjang fasilitasnya memenuhi syarat, tidak membahayakan atlet dan prosedur retribusinya jelas.

Dalam hal penggalian PAD masih diperlukan pendelegasian kewenangan, hak dan kewajiban yang jelas dan tegas sehingga peroleh pendapatan asli daerah dari prasarana dan sarana olah raga yang ada dapat dimaksimalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar