Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Kapuas | ||||
Ibukota | : | Kuala Kapuas | ||||
Provinsi | : | Kalimantan Tengah | ||||
Batas Wilayah | : |
Utara: Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Kalimantan BaratSelatan: Laut JawaBarat: Kabupaten Kotawaringin Timur Timur: Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Selatan |
||||
Luas Wilayah | : |
14,999 Km2
|
||||
Jumlah Penduduk | : |
328.514 Jiwa (Tahun 2004)
|
||||
Wilayah Administrasi | : |
Kecamatan: 12, Desa:127, Kelurahan: 14 |
||||
Website | : | http://www.kapuas.go.id |
SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA KABUPATEN KAPUAS
Penduduk asli Kabupaten Kapuas adalah Suku Dayak Ngaju yang terdiri dari 2 (dua) suku yaitu:
1. Suku Oloh Kapuas - Kahayan, bermukim di daerah bagian hilir dan tengah sungai Kahayan dan Kapuas.
2. Suku Oloh Ot Danum, bermukim di bagian hulu sungai Kahayan dan Kapuas.
Secara
Antropologis, Suku Dayak di Kalimantan termasuk data rumpun Melayu Tua
(Proto Maalayid) yang hidup berkelompok dan menganut kepercayaan agama
leluhur (Acientenisme).
Sejak
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 saat
kedatangan pasukan Australia yang bertugas melucuti senjata Jepang
dibawah pimpinan Kolonel Robson yang ikut membonceng rombongan orang
Belanda dari organisasi bersenjata NICA di bawah pimpinan Mayor Van
Assenderp. Sebelum pasukan Australia meninggalkan Banjarmasin
(24-10-1945) pihak NICA telah menyusun Administrasi Pemerintahan untuk
wilayah Berneo Selatan dibawah pimpinan Residen Abley.
Sampai
awal Desember 1945 pihak belanda belum menjamah daerah Kapuas
sekalipun Instruksi mereka telah disampaikan kepada para Pejabat
Indonesia yaitu para mantan Guncho (Kepala Distrik) di Kuala Kapuas dan
Kuala Kurun untuk melakukan tugas Pemerintahan sebagaimana biasa dan
untuk pertama kalinya Pihak Pejabat setempat (Hoofd Van Plaatselijk
Bestuur) pada masa sebelumnya dijabat oleh seorang Belanda, Gezaghebber
ataupun Kontrolir di tempat yang bersangkutan.
Pada
tanggal 17 Desember 1945 pihak Belanda/NICA datang langsung ke Kuala
Kapuas dengan melewati perlawanan rakyat oleh Haji Alwi di sekitar
Kilometer 9,8 Anjir Serapat.
Pada
tahun 1946 dengan mantapnya kekuasaan Belanda di Kalimantan, daerah
Kapuas sedikit dimekarkan dengan membentuk onderdistrik baru yaitu
onderdistrik Kapuas Hilir beribukota Kuala Kapuas, onderdistrik Kapuas
Barat beribukota Mandomai, onderdistrik Kapuas Tengah beribukota Pujon,
onderdistrik Kahayan Tengah beribukota Pahandut, onderdistrik Kahayan
Hilir beribukota Pulang Pisau dan onderdistrik Kahayan Hulu berbukota
Tewah.
Pada
akhir tahun 1946 (tanggal 27 Desember 1946) di Banjarmasin terbentuk
Dewan Daerah Dayak Besar, yaitu suatu Badan Pemerintah Daerah yang
meliputi Apdeling Kapuas Barito (tidak termasuk landschap Kotawaringin)
atas dasar Zelfbestuurs Regeling (Peraturan Swapraja) tahun 1938,
sebagai Ketua adalah Groeneveld (eka Asisten Residen), Wakil Ketua Raden
Cyrillus Kersanegara dan Sekretaris Mahir Mahar. Ini adalah Dewan yang
pertama terbentuk di Kalimantan.
Pada
tahun 1948 diadakan pemilihan anggota Dewan Dayak Besar dalam system
pemilihan bertingkat yaitu tiap 100 orang pemilih menunjuk seorang
Kepala Pemilih, yang secara langsung memberikan suaranya terhadap calon
yang dimajukan. Hasil pemilihan, terpilih sebagai Ketua Haji Alwi,
Wakil Ketua Helmuth Kunom, Sekretaris Roosenshoen. Anggota Badan
Pengurus Harian adalah Markasi dari Sampit, Barthleman Kiutn dari
Barito, Adenan Matarip dan E.D. Tundang dari Kapuas.
Pada
bulan Januari 1950 Dewan Daerah Dayak Besar resmi tergabung dalam
Wilayah RIS menjadi Daerah Bagian dari Republik lndonesia Serikat. Namun
dalam situasi ini rakyat menuntut menghendaki suatu Negara Kesatuan,
bukan Negara Federasi hasil Kompromi pihak Belanda sebagaimana dalam
peristiwa sebagai berikut.
1. Resolusi
dari gabungan Empat Partai (PNI, SKI, Pakat Dayak dan Parkondo)
tanggal 5 Pebruari 1950 Daerah Dayak Besar tergabung dengan Republik
Indonesia bukan Daerah Bagian RIS.
2. Tanggal
21 Maret 1950 terjadi Demonstrasi menuntut pembubaran Dewan Daerah
Dayak Besar di bawah pimpinan Mochran Ali dan Helmuth Kunom keduanya
anggota Senat RIS.
3. Tanggal
1 April 1950 rapat raksasa di Kuala Kapuas mengambil Keputusan
mengirim 3 orang utusan (A.A. Samat, Abuzarin dan Sukimin Mustawiradji)
ke Yogyakarta dalam rangka penyampaian suara rakyat yang menuntut
pembubaran Dewan Daerah Dayak Besar, namun tidak jadi berangkat.
Pada
tanggal 14 April 1950 atas dasar tuntutan rakyat dimaksud dengan
didasari keyakinan sendiri untuk memenuhi aspirasi rakyat, pihak Dewan
Daerah Dayak Besar menentukan sikap peleburan diri secara resmi kedalam
Negara Republik Indonesia.
Dengan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor C.17/15/3 tanggal 29 Juni
1950 menetapkan tentang Daerah-daerah di Kalimantan yang sudah tergabung
dalam Republik Indonesia dengan Administrasi Pemerintahannya terdiri
dari 6 Daerah Kabupaten yaitu Banjarmasin, Hulu Sungai, Kota Baru,
Barito, Kapuas dan Kotawaringin serta 3 Daerah Swapraja yaitu Kutai,
Berau dan Bulongan.
Pada
akhir tahun 1950 Kepala Kantor Persiapan Kabupaten Kapuas Wedana F.
Dehen memasuki masa pensiun dan diserahkan kepada Markasi (Mantan
Anggota Dewan Daerah Dayak Besar). Kemudian pada bulan Januari 1951
Markasi diganti oleh Patih Barnstein Beboe. Pada hari Rabu tanggal 21
Maret 1951 di Kuala Kapuas dilakukan peresmian Kabupaten Kapuas oleh
Menteri Dalam Negeri dan sekaligus melantik para anggota Dewan
Perwakilan Rakyat-Daerah Sementara yang terdiri dari wakil Partai
Politik dan Organisasi non-Politik dari Masyumi, Parkindo, PNI,
Muhammadiyah dan lain-lain. Pada saat itu Bupati belum terpilih dan
sementara diserahkan kepada Patih Barnstein Baboe selaku Kepala
Eksekutif.
Pada
awal Mei 1951 Raden Badrussapari diangkat selaku Bupati Kepala Daerah
Kabupaten Kapuas yang pertama, pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 9
Mei 1951 oleh Gubernur Murdjani atas nama Menteri Dalam Negeri. Oleh
masyarakat Kabupaten Kapuas setiap tanggal 21 Maret dinyatakan hari jadi
Kabupaten Kapuas dan bertepatan dengan peresmian Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas.
Dalam
sejarah proses perkembangan Pemerintahan, kehidupan masyarakat dan
pembangunan di Daerah Kabupaten Kapuas, sudah tentu banyak suka duka dan
pahit getirnya yang dialami mengingat kondisi letak Wilayah Kabupaten
Kapuas 34.800 km2 (3.480.000 Ha) yang sebagian besar berupa
hutan, sungai-sungai besar/kecil, rawa/genangan air, pantai/laut,
penduduk yang tipis, permukiman terpencar-pencar tidak merata dan mata
pencaharian penduduk adalah bertani/berladang itupun masih
berpindah-pindah.
Pada
tahun 2003 Kabupaten Kapuas telah dimekarkan menjadi 3 (tiga)
kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas sebagai kabupaten induk dengan ibukota
Kuala Kapuas terdiri atas 12 kecamatan, Kabupaten Pulang Pisau dengan
ibukota Pulang Pisau terdiri atas 6 kecamatan dan Kabupaten Gunung Mas
dengan ibukota Kuala Kurun terdiri atas 6 kecamatan.
Upaya
mengatasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi di daerah ini
secara pasti adalah dengan bekerja keras. Kita patut bersyukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa bahwa berkat kerja keras Pemimpin Pemerintah Daerah
maupun Pemimpin Pemerintah Pusat, sampai saat ini Kabupaten Kapuas
dapat kita bangun dan akhirnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Arti Logo
1.
|
DASAR
|
|
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 1976 tanggal 4 Oktober 1976
|
|
2.
|
MATERI LAMBANG DAERAH
|
|
|
Lambang Daerah Kabupaten Kapuas terdiri dari:
|
|
|
a.
|
Dasar Lambang berwarna hijau tua.
|
|
b.
|
Bahtera "BANAMA TINGANG" berwarna hitam.
|
|
c.
|
Kepala Burung, menghadap ke kanan
|
|
d.
|
Perisai/Telabang dengan warna Merah Putih
|
|
e.
|
Bintang Pancasila dengan warna kuning emas
|
|
f.
|
Tikar anyaman rotan berwarna kuning.
|
|
g.
|
Lukisan 3 gelombang masing-masing berwarna biru laut.
|
|
h.
|
Untaian padi berwarna kuning emas.
|
|
i.
|
Bunga kapas berwarna kuning emas.
|
|
j
|
Pita pengait berwarna kuning emas.
|
3.
|
ARTI MATERI DARI LAMBANG
|
|
|
a.
|
Warna
dasar berwarna hijau tua berarti keadaan alam daerah yang berupa hutan
belantara maupun macam tumbuhan lainnya yang bermanfaat bagi penduduk.
|
|
b.
|
Bahtera Burung Tingang melambangkan Pemerintah Daerah yang kokoh, kuat, bijaksana dan berwibawa.
|
|
c.
|
Bahtera
Burung menghadap ke kanan, melambangkan Negara Hukum, keadilan dan
kebenaran serta kejujuran yang berlaku dalam Pemerintah tersebut.
|
|
d.
|
Perisai/Telabang berwarna Merah Putih, melambangkan kebudayaan yang berkepribadian Khas Indonesia.
|
|
e.
|
Bintang
Pancasila berwarna Kuning Emas, melambangkan Pemerintah yang
berdasarkan kepada Pancasila dan dalam satu wadah yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
|
f.
|
Tikar anyaman rotan merupakan kerajinan tangan dan sekaligus melambangkan kebudayaan daerah.
|
|
g.
|
Tiga
Gelombang, melambangkan tiga sungai besar yang mengalir di kapuas yang
merupakan urat nadi penghidupan dan perekonomian masyarakat dan
merupakan sumber rejeki yang murah dan abadi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar