Posted by Syamsuddin Rudiannoor, S. Sos
Temuan Arkeologi terbaru berupa kapal karam di perairan desa
Pangkalan Sari kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas telah dinyatakan
sebagai benda cagar budaya yang khas sehingga direkomendasikan untuk
ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010. Hal ini tertuang dalam surat Balai Arkeologi
Banjarmasin Nomor : PL.0401/BalarBJM/KPK/04.VI/2010 tanggal 4 Juni
2012 Hal : Rekomendasi Temuan Kapal.
Lalu bagai mana Pemerintah Daerah menanggapinya? Fihak Dinas Pemuda,
Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas selaku salah satu
pemangku kepentingan (stake holder) dan instansi terdepan (leading sector)
kebudayaan di daerah sepakat dengan rekomendasi Balai Arkeologi
Banjarmasin sehingga menyampaikan surat kepada Bapak Bupati dan
menyampaikan beberapa hal.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas
meminta agar Pemerintah Daerah mendukung saran Balai Arkeologi
Banjarmasin yang merekomendasikan kapal karam dan lokasinya sebagai open site museum untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas
sangat memohon dukungan dari Bupati, DPRD Kabupaten Kapuas, Pemerintah
Provinsi Kalteng, bahkan Pemerintah Pusat dan fihak-fihak terkait
lainnya agar situs desa Pangkalan Sari dapat diwujudkan menjadi cagar
budaya dan daya tarik wisata daerah.
Sekedar diketahui…, ada beberapa daerah di Kalimantan Tengah sudah
menetapkan beberapa tinggalan masa lalu sebagai museum atau benda cagar
budaya walau pun dari sisi usia belum terlalu tua. Misalnya…, kota
Palangka Raya telah menetapkan Pelabuhan Rambang lama, Tugu Soekarno dan
Mess Daerah sebagai benda cagar budaya padahal semua itu belum ada
sebelum tahun 1957.
Kabupaten Barito Selatan menetapkan kapal Barsel 1 sebagai benda
cagar budaya padahal Kapal DDN (Departemen Dalam Negeri) itu merupakan kendaraan dinas Bupati
Barito Selatan antara tahun 1965-1970.
Pertanyaannya, apakah kabupaten Kapuas tidak berhasil menjadikan
temuan kapal karam Pangkalan Sari sebagai museum terbuka atau benda
cagar budaya padahal dari berbagai sisi temuan ini memiliki keunggulan yang
luar biasa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar