Kamis, 17 Februari 2011

PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA BAGI PEMUDA DAN REMAJA KAPUAS

Diposkan oleh Syamsuddin Rudiannoor, S. Sos


Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Kapuas melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi satu hari tentang “Bahaya Narkoba bagi Pemuda dan Remaja”  di kota Kuala Kapuas, hari Senin tanggal 14 Pebruari 2011.  Acara dibuka Wakil Bupati Kapuas, Suraria Nahan, dalam kapasitas beliau selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung kesenian “Gandang Garantung”  di sebelah kantor  Disporabudpar  Kabupaten Kapuas ini dihadiri oleh  sekitar 100 orang remaja yang diundangan dari siswa-siswi  SMP Negeri 1, 2, 3, 4 dan 7 Kuala Kapuas, SMPS Muhammadiyah, MTs N Selat, MAN, SMAS Kristen, SMU Negeri 1, 2, 3, SMK Negeri 1, 2, 3, SMAS Muhammadiyah, para mahasiswa Akper dan STAI Kuala Kapuas,  serta dihadiri pula oleh unsur-unsur organisasi anak muda:  Granat, Karang Taruna, Tagana dan LPAB.


Kepala Dinas Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Kapuas, Drs. Edy Lukman Hakim, MM menyampaikan: “Kami  mengajak para generasi muda dan lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk dapat menjauhkan diri dari pengaruh narkoba, minuman keras, psyikotropika serta obat-obatan memabukkan lainnya yang pada akhirnya dapat merusak akhlak dan mental para generasi muda.”

Kepala Dispora berharap, semoga upaya yang dilaksanakan ini dapat memberikan materi suluh dan sosialisasi yang tepat bagi generasi muda Kapuas sehingga  bahaya narkoba bagi kehidupan dan masa depan mereka dapat sampai sedini mungkin. Mudah-mudahan pengetahuan yang diperoleh dalam penyuluhan ini  mampu berdampak penting dalam mengetahui bahaya dan pengaruh buruk narkoba.


Bertindak selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Syaifudin Tagamal, SH yang diwakili oleh Rabiatul Adawiyah, SH, MH, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas dr. Jum’atil Fajar  dan pembicara dari Kepolisian Resor Kapuas Iptu Sutarman.


Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dalam pemaparannya menyampaikan dasar-dasar hukum penanganan tindak pidana narkotika antara lain Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan beberapa peraturan lainnya tentang psikotropika golongan III dan IV.  Beliau juga menyampaikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kesempatan itu beliau juga menyampaikan proses penuntutan bagi para pelaku tindak pidana narkotika. 


Pembicara penting lain dalam Sosialisasi ini adalah dr. Jum’atil Fajar dari BNK Kapuas. Pada intinya beliau menyatakan bahwa bahaya narkoba bagi kesehatan sangatlah buruk. Semua jenis obat - obatan yang disalah-gunakan oleh kebanyakan remaja akan sangat buruk pengaruhnya bagi kesehatan pada umumnya terutama memiliki efek yang buruk bagi  jantung dan pembuluh darah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar